Panduan Pencegahan, Pelaporan, dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di PKBM Pemimpin Anak Bangsa

Dasar Yuridis:

  • Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

PKBM Pemimpin Anak Bangsa menggunakan laman ini untuk memberikan panduan, melakukan perencanaan dan pengendalian menyeluruh atas pencegahan, prosedur pelaporan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang mungkin terjadi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa.

Tautan:

Jika Anda mendapati kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa, atau Anda saat ini menjadi pengguna dan membutuhkan pertolongan, segera laporkan kepada tutor yang Anda percaya, Ketua PKBM, dan melalui email: konseling@ypab.org

Comments are closed.