Dasar Yuridis:
- Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
PKBM Pemimpin Anak Bangsa menggunakan laman ini untuk memberikan panduan, melakukan perencanaan dan pengendalian menyeluruh atas pencegahan, prosedur pelaporan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang mungkin terjadi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa.
Tautan:
- Buku Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah dari Badan Narkotika Nasional
- Kanal pengaduan/pelaporan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- SK Ketua PKBM tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Sosialisasi pencegahan, pelaporan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Panduan penindaklanjutan dan pemantauan laporan penyalahgunaan narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Evaluasi upaya penghapusan penyalahgunaan narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
Jika Anda mendapati kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa, atau Anda saat ini menjadi pengguna dan membutuhkan pertolongan, segera laporkan kepada tutor yang Anda percaya, Ketua PKBM, dan melalui email: konseling@ypab.org