Panduan Pencegahan, Pelaporan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di PKBM Pemimpin Anak Bangsa

Dasar Yuridis:

Kekerasan seksual mencakup:

  • Perkosaan;
  • Intimidasi Seksual, termasuk ancaman dan percobaan perkosaan;
  • Pelecehan Seksual, termasuk tindakan fisik dan non-fisik yang dilakukan tanpa persetujuan yang menyasar tubuh, seksualitas, identitas gender, dan/atau ekspresi gender seseorang sehingga mengakibatkan perasaan tidak nyaman, terintimidasi, terhina, direndahkan martabatnya, dipermalukan dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan mengancam keselamatan seseorang.
  • Eksploitasi Seksual, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau tipu daya dan rangkaian kebohongan agar seseorang melakukan hubungan seksual atau tindakan lain yang bertujuan memenuhi hasrat seksual dengan maksud menguntungkan diri pelaku
  • Penyiksaan Seksual.

PKBM Pemimpin Anak Bangsa menggunakan laman ini untuk memberikan panduan, melakukan perencanaan dan pengendalian menyeluruh atas pencegahan, prosedur pelaporan dan penanganan kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa.

Tautan:

Jika Anda menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa, segera laporkan kepada tutor yang Anda percaya, Ketua PKBM, dan melalui email: konseling@ypab.org

Comments are closed.