Mengenal Pendidikan Kesetaraan

Banyak orang awam belum mengerti benar bagaimana sebetulnya pendidikan kesetaraan di Indonesia, dan menjalankannya dengan penuh asumsi dan kesalahpahaman. Seringkali pula, pemahaman yang didapati tentang pendidikan kesetaraan tidak sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga cukup besar kerugian yang dialami, baik dari segi waktu, biaya, dan tenaga.

Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal. Menurut UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan disebut dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Yayasan Pemimpin Anak Bangsa, dalam hal ini, memiliki sebuah PKBM yang dinamakan PKBM Pemimpin Anak Bangsa. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sebuah PKBM tidak begitu saja dapat merancang bentuk dan prosesnya, memberikan cara pembelajaran dan ijazah tanpa sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah. Ada beberapa peraturan perundangan yang perlu menjadi rujukan bagi PKBM dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, termasuk:

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Penilaian
  • Standar Pendidik
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan

Peraturan perundangan yang mengatur standar-standar ini dapat dilihat dalam tautan berikut: https://ypab.org/perundangan/

Cukup banyak masyarakat awam yang mengira, seorang peserta didik cukup melakukan pendaftaran ujian Pendidikan Kesetaraan untuk mendapatkan ijazah. Dalam Permendikbudristek di atas, pendidikan kesetaraan dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas dalam pendidikan formal. Program Paket C, misalnya, tetap memiliki fase dan kelas yang sama seperti pendidikan formal, yaitu kelas 10, kelas 11 dan kelas 12. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti Kurikulum Nasional yang berlaku, yang disebut dengan Kurikulum Merdeka.

Simak tautan-tautan berikut:

  • Kurikulum Merdeka untuk Pendidikan Kesetaraan
  • Mengapa Pendidikan Kesetaraan bisa menjadi alternatif pendidikan yang tepat untuk Anda
  • Salah kaprah mengenai Pendidikan Kesetaraan
  • Hati-hati penipuan dan praktik tidak berintegritas dalam Pendidikan Kesetaraan

(Picture is designed by Freepik)

Comments are closed.