Laman ini berisikan kumpulan peraturan perundangan yang relevan dengan Pendidikan Kesetaraan.
Berikut adalah dasar hukum Pendidikan Kesetaraan:
- Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Dan berikut adalah kumpulan peraturan perundangan yang terkait dengan standar yang ditetapkan pemerintah, terutama yang berlaku untuk Kurikulum 2013.
- Standar Kompetensi Lulusan: Permendikbud no 20 tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar Isi: Permendikbud no 21 tahun 2016
Dokumen ini berisikan Tingkat Kompetensi Dasar dan Menengah, yang merupakan kriteria capaian kompetensi secara umum yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan, beserta ruang lingkup materi di tiap muatan mata pelajaran.
- Standar Proses: Permendikbud no 22 tahun 2016
Prinsip pembelajaran yang digunakan, karakteristik dan perencanaan pembelajaran untuk tiap jenjang pendidikan, penilaian proses dan hasil pembelajaran serta pengawasannya.
- Standar Penilaian: Permendikbud no 23 tahun 2016
Dokumen ini menjelaskan tujuan dan prinsip penilaian dalam Kurikulum 2013. Dibahas pula bentuk dan mekanisme penilaian yang digunakan, termasuk prosedur dan instrumen penilaian.
- Standar Tenaga Administrasi Kependidikan: Permendiknas no 43 tahun 2009
Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk tenaga administrasi kependidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
- Standar Pengelola PKBM: Permendiknas no 44 tahun 2009
Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelola pendidikan kesetaraan (Ketua PKBM)
- Standar Sarana dan Prasarana: Permendiknas no 24 tahun 2007
Berisikan standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh sebuah sekolah (termasuk PKBM), mencakup lahan, bangunan, dan ruangan-ruangannya.
- Standar Pengelolaan: Permendiknas no 19 tahun 2007, dan diubah dengan Permendikbud no 13 tahun 2015
Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.
- Standar Pembiayaan: Permendiknas no 69 tahun 2009
Standar biaya operasi nonpersonalia untuk sekolah dasar dan menengah, termasuk PKBM, dengan indeks biaya pendidikan seluruh provinsi dengan basis DKI Jakarta.