Laman ini berisikan kumpulan peraturan perundangan yang relevan dengan Pendidikan Kesetaraan.
Berikut adalah dasar hukum Pendidikan Kesetaraan:
- Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
- Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dan berikut adalah kumpulan peraturan perundangan yang terkait dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
- Standar Kompetensi Lulusan: Permendikbudristek no 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Kompetensi Lulusan ini adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 20 tahun 2016.
- Standar Isi: Permendikbudristek no 7 tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 21 tahun 2016
- Standar Proses: Permendikbudristek no 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 22 tahun 2016.
- Standar Penilaian: Permendikbudristek no 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Penilaian merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 23 tahun 2016.
- Standar Guru: Permendikbudristek no 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Dokumen berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
- Standar Tenaga Administrasi Kependidikan: Permendiknas no 43 tahun 2009
Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk tenaga administrasi kependidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
- Standar Pengelola PKBM: Permendiknas no 44 tahun 2009
Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelola pendidikan kesetaraan (Ketua PKBM)
- Standar Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek no 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Berisikan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan (termasuk PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan, mencakup lahan, bangunan, ruangan-ruangannya, beserta sarana yang ada di dalamnya.
- Standar Pengelolaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.
- Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar pembiayaan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.
(Picture is designed by Freepik)