Dalam sebuah berita di laman situs YPAB, tertulis bahwa PKBM Pemimpin Anak Bangsa telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD & PNF). Mengapa hal itu penting dimengerti bagi Anda yang mungkin sedang mempertimbangkan pendidikan nonformal?
Sesuai UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi harus dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Akreditasi merupakan komponen yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah satuan pendidikan yang menjadi mitranya dalam menempuh pendidikan memiliki kualitas yang distandarkan oleh pemerintah. Akreditasi menyatakan kesesuaian sebuah PKBM atas standar yang ditetapkan, mencakup:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaian
Pada akhirnya, status akreditasi PKBM juga menentukan apakah PKBM tersebut dapat menyelenggarakan ujian secara mandiri, menerbitkan ijazah.
(Picture is designed by Freepik)