Sebagai badan hukum berbentuk yayasan, PKBM Pemimpin Anak Bangsa dan YPAB telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Nama Yayasan:

YAYASAN PEMIMPIN ANAK BANGSA

Badan Hukum :

• Akta Pendirian oleh Notaris Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H, M.Kn, Nomor 01, tanggal 1 Agustus 2013
• Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU – 6774.AH.01.04.Tahun 2013 tentang Pengesahan Yayasan tanggal 22 Oktober 2013

Domisili :

Surat Keterangan Domisili Perusahaan No: 747/1.824.1/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dengan alamat di Jalan Tenaga Listrik No. 14, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Dokumen-dokumen Perizinan dan Sertifikasi Operasional :

  • Nomor Pokok Wajib Pajak No. 31.580.802.2-072.000 terdaftar pada 30 Agustus 2012
  • Surat Keterangan Terdaftar oleh Direktorat Jenderal Pajak No. PEM-01810/WPJ.06/KP.1103/2013 tanggal 4 Oktober 2013
  • Surat Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Tangerang Selatan No. 423.8/10-DPMPTSP/OL/2023 (berlaku hingga 9 April 2028)
  • Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 651/2013 tentang Pemberian Izin Prinsip Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tanggal 23 Desember 2013
  • Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) No. 148/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2018 tentang Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan Nonformal Provinsi Banten Tahap II tahun 2018
  • Terakreditasi B (Baik) berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) dengan nomor sertifikat akreditasi No. PKBM/3674/0001/12/2018 periode 05 Desember 2018 sampai dengan 05 Desember 2023
  • Identitas Pelaku Usaha dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120302502971, ditetapkan tanggal 27 Mei 2019.