Kesepakatan Relawan Pengajar

Berikut adalah kesepakatan relawan pengajar/tutor dalam mengkoordinasi proses belajar mengajar di PKBM Pemimpin Anak Bangsa (YPAB)

  1. Tutor YPAB menjunjung tinggi kejujuran, menghargai keberagaman, dan saling menghargai dalam melakukan proses belajar-mengajar dan berinteraksi di YPAB.
  2. Tutor hadir tepat waktu. Dengan waktu belajar yang sangat terbatas, tutor akan menghargai ketepatan waktu agar tidak merugikan peserta didik. Segala jenis keterlambatan atau halangan yang bersifat mendadak dikomunikasikan secepat mungkin ke Koordinator Rumah Belajar.
  3. Tutor tidak memberikan nomor telpon selular kepada peserta didik. Segala komunikasi dengan peserta didik dilakukan di Rumah Belajar YPAB atau melalui perantara Koordinator Rumah Belajar. Tutor memahami dan menanggung sendiri resiko yang timbul akibat pelanggaran atas aturan ini.
  4. Tutor memastikan jadwal setidaknya seminggu sebelumnya, dan mengkonfirmasikan kehadirannya melalui admin. Kebutuhan pergantian jadwal, atau halangan hadir atas alasan apapun harus dikomunikasikan sesegera mungkin ke admin yang akan berkomunikasi dengan Koordinator Rumah Belajar jika perlu.
  5. Tutor memahami kurikulum yang harus disampaikan, kisi-kisi Ujian Nasional Kesetaraan yang digariskan oleh Kemendikbud. Materi ini dapat diunduh di LMS YPAB.
  6. Tutor memahami target materi per semester, dan merencanakan penyampaian materi sesuai dengan ketersediaan waktu tatap muka dengan baik.
  7. Tutor mempersiapkan bahan ajar sesuai dengan materi yang ditugaskan kepadanya. Segala perbanyakan materi (photo copy) dan kebutuhan mengajar lain (projektor) harus disampaikan kepada admin selambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
  8. Tutor akan bekerja sama dengan tutor lainnya dan Koordinator Rumah Belajar dalam memastikan bahwa materi tersampaikan dengan baik. Tutor akan digabungkan ke dalam group Whatsapp Relawan YPAB Tanah Abang dan group lain yang berkaitan.
  9. Tutor dapat, dan dianjurkan untuk, memberikan pekerjaan rumah untuk menambah pemahaman peserta didik, dan/atau mencakup materi yang tidak diajarkan di kelas. Tiap pekerjaan rumah harus disertai dengan tanggal terakhir dikumpulkan, diperiksa, dan dinilai. Nilai selambatnya diserahkan ke Koordinator Rumah Belajar selambatnya 2 (dua) minggu setelah PR dikumpulkan.
  10. Tutor secara berkala dapat mengkonsultasikan perubahan preferensi mengajar, termasuk frekuensi mengajar, mata pelajaran dan level ajar (Paket A, B atau C) kepada Koordinator Rumah Belajar.
  11. Tutor pengampu mata pelajaran akan membuat soal sesuai dengan standar Ujian Nasional Kesetaraan. Dalam hal ini, soal dikumpulkan 1 minggu sebelumnya untuk di-review dan diperbanyak.
  12. Tutor memahami bahwa Buku Sekolah Elektronik dan modul-modul tersedia bagi tutor, dan dapat diunduh di Perpustakaan Digital YPAB.
  13. Tutor akan mencoba mengenal peserta didiknya dengan membaca profil, serta ikut memperkaya data yang tersedia di platform yang disediakan untuk tutor.
  14. Usai mengajar, tutor memastikan absensi terisi dengan benar dan mengisi jurnal kelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *