Tata Tertib Ujian Pendidikan Kesetaraan Daring 2020/2021

  1. Peserta ujian diharapkan telah siap mengikuti ujian 15 menit sebelum ujian dimulai, memastikan koneksi Internet tersedia dengan baik.
  2. Kehadiran dibuktikan dengan pengisian absensi daring, dengan tautan yang diberikan 15 menit sebelum waktu ujian.
  3. Silakan menyiapkan kertas kosong berukuran A4, baik untuk menuliskan jawaban ujian maupun melakukan pemikiran/perhitungan sampingan (coret-coretan) yang diperlukan; pensil/pulpen, dan alat tulis lain.
  4. Dilarang membuka buku/catatan, mengakses sumber elektronik secara daring di Internet maupun luring di ponsel/tablet/laptop, mendapatkan bantuan dari siapapun dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, atau digantikan oleh orang lain dalam mengerjakan ujian.
  5. Untuk melakukan perhitungan, dilarang menggunakan alat bantu-hitung elektronik seperti kalkulator, baik dalam perangkat khusus maupun dalam bentuk ponsel ataupun komputer.
  6. Pengawas akan memberikan instruksi lebih lanjut. Untuk sebagian mata pelajaran, semua soal akan diberikan daring melalui Google Forms. Untuk sebagian mata pelajaran, Anda akan dikirimkan lembar soal dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp. Semua jawaban dimasukkan ke dalam Google Forms, baik pilihan ganda maupun isian (dengan mengunggah jawaban).
  7. Sebelum mengerjakan ujian, setujui pernyataan bahwa Anda akan mengerjakan ujian dengan jujur.
  8. Mulailah mengerjakan sesuai waktu yang diberikan, dan mengirimkan hasil ujian sesuai waktunya.
  9. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan menyebabkan hasil ujian didiskualifikasi. Jika ditengarai adanya kecurangan akademik, peserta didik akan dinyatakan tidak lulus dan dikeluarkan dari PKBM Pemimpin Anak Bangsa.

Comments are closed.