Kurikulum 2013 di Pendidikan Kesetaraan

Kurikulum 2013 selama beberapa tahun sempat diberlakukan di Pendidikan Kesetaraan. Apa bedanya?

Kurikulum 2013 mulai diberlakukan pada Pendidikan Kesetaraan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan kurikulum tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun 2019/2020.

Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya.

Struktur kurikulum 2013 di Pendidikan Kesetaraan sendiri mencakup sebagai berikut:

1. Kelompok umum. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar pendidikan formal sesuai Peraturan Mendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi serta kontennya dikembangkan oleh pusat dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.

2. Kelompok Perminatan. Kelompok ini merupakan upaya memberikan pilihan berdasarkan minat peserta didik. Mata pelajaran peminatan, yang terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu: Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.

3. Kelompok Khusus, terdiri dari kelompok pemberdayaan dan keterampilan.

Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi: Pengembangan diri, pengembangan kapasitas dalam rangka mendukung keterapilan yang dipilih oleh peserta didik.

Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.

Keterampilan terdiri atas:

• Seni dan budaya untuk membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.

• Pendidikan Olahraga dan Rekreasi untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

• Prakarya untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki kecakapan okupasional dan vokasional.

Muatan tersebut merupakan muatan wajib, tetapi untuk pendalaman dan spesialisasi peserta didik dapat memilih keterampilan keahlian yang sesuai potensi, kebutuhan, kearifan lokal dan karakteristik peserta didik.

Keterampilan keahlian untuk Paket C terbagi menjadi dua pilihan, yaitu non sertifikasi dan tersertifi kasi. Khusus untuk keterampilan tersertifi kasi merupakan keterampilan yang dituntut uji kompetensi oleh lembaga yang berhak di akhir programnya.

Alokasi SKK dalam Struktur kurikulum untuk keterampilan terstruktur/tersertifikasi merupakan alokasi waktu untuk penguasaan pengetahuan, kebutuhan beban belajar untuk praktik disesuaikan dengan jenis keterampilan yang diambil dan diatur oleh lembaga yang melakukan sertifikasi.

Strategi dan pendekatan pembelajaran dapat dirancang secara tematik terpadu atau menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran sesuai dengan karakteristk dan kebutuhan pendidikan kesetaraan dan peserta didik.

Pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 dilakukan dengan berbasis modul. Modul disusun sedemikan rupa, sehingga peserta didik dapat memiliki target yang jelas dan dapat belajar mandiri. Tiap tahunnya, tiap mata pelajaran terdiri dari 5-6 modul (lima) modul, di mana distribusi penyampaiannya diserahkan kepada satuan pendidikan. Idealnya, tiap modul akan bisa diambil jika modul sebelumnya telah diikuti dan dinyatakan lulus.

Kurikulum 2013 dilakukan dengan rujukan sebagai berikut:

  • Standar Kompetensi Lulusan: Permendikbud no 20 tahun 2016
  • Standar Isi: Permendikbud no 21 tahun 2016
  • Standar Proses: Permendikbud no 22 tahun 2016
  • Standar Penilaian: Permendikbud no 23 tahun 2016
  • Standar Pendidik: Permendikbud no 43 tahun 2009 dan Permendikbud no 44 tahun 2009
  • Standar Sarana dan Prasarana: Permendiknas no 24 tahun 2007
  • Standar Pengelolaan: Permendiknas no 19 tahun 2007
  • Standar Pembiayaan: Permendikan no 69 tahun 2009

(Picture is designed by Freepik)

Comments are closed.