Dasar Yuridis:
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 dan pasal 28;
- Undang-undang no 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita;
- Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan perubahan dalam Undang-undang no 35 tahun 2014;
- Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- Undang-undang nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah
- Permendikbudristek no 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Buku Panduan Pengguna Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah
Kekerasan seksual mencakup:
- Perkosaan;
- Intimidasi Seksual, termasuk ancaman dan percobaan perkosaan;
- Pelecehan Seksual, termasuk tindakan fisik dan non-fisik yang dilakukan tanpa persetujuan yang menyasar tubuh, seksualitas, identitas gender, dan/atau ekspresi gender seseorang sehingga mengakibatkan perasaan tidak nyaman, terintimidasi, terhina, direndahkan martabatnya, dipermalukan dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan mengancam keselamatan seseorang.
- Eksploitasi Seksual, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau tipu daya dan rangkaian kebohongan agar seseorang melakukan hubungan seksual atau tindakan lain yang bertujuan memenuhi hasrat seksual dengan maksud menguntungkan diri pelaku
- Penyiksaan Seksual.
PKBM Pemimpin Anak Bangsa menggunakan laman ini untuk memberikan panduan, melakukan perencanaan dan pengendalian menyeluruh atas pencegahan, prosedur pelaporan dan penanganan kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa.
Tautan:
- Kanal pengaduan/pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- SK Ketua PKBM tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Sosialisasi pencegahan, pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Panduan asesmen kebutuhan dan perlindungan penyintas, penindaklanjutan dan pemantauan laporan kekerasan seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Evaluasi upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
Jika Anda menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa, segera laporkan kepada tutor yang Anda percaya, Ketua PKBM, dan melalui email: konseling@ypab.org