Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, PKBM Pemimpin Anak Bangsa (YPAB) melaksanakan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di tahun ajaran 2021/2022.
Syarat peserta Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di PKBM Pemimpin Anak Bangsa adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dan tutor tidak tinggal di zona merah atau oranye, dan tidak diberlakukan PPKM level 4;
- Peserta didik yang masih tinggal bersama orang tua mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka;
- Peserta didik dan tutor tidak memiliki penyakit penyerta;
- Peserta didik harus memiliki BPJS yang masih aktif;
- Peserta didik dan tutor harus berangkat dengan menggunakan transportasi sendiri, tidak menggunakan transportasi umum;
- Peserta didik telah mengisi form yang disediakan oleh PKBM Pemimpin Anak Bangsa, yang mencakup perjanjian keterbukaan informasi, yaitu kesediaan memberitakan jika terjadi insiden COVID-19 pada diri sendiri, anggota keluarga serumah atau orang yang berkontak erat dengan dirinya;
- Peserta didik dan tutor tidak melakukan perjalanan jauh (>100 km) dalam 2 minggu terakhir;
- Peserta didik dan tutor harus menunjukkan hasil uji usap (swab test) Antigen/PCR secara mandiri, setidaknya 1 hari sebelum pembelajaran, dan secara berkala melakukan pengulangan uji usap (2 minggu sekali);
- Tutor pengajar harus sudah mendapatkan 2 kali vaksin COVID-19;
- Peserta didik dan tutor membawa semua perlengkapannya sendiri, termasuk alat tulis dan alat minum.
Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di PKBM Pemimpin Anak Bangsa adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dan tutor harus mengenakan masker medis dan masker kain (dobel) yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Tidak membuka masker, tidak menyentuh sisi luar masker;
- Saat masuk, tutor dan peserta didik harus mencuci tangan dengan sabun sesuai dengan ketentuan WHO, dan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pribadi;
- Di dalam ruangan, jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter, sehingga dalam 1 ruangan hanya akan terisi oleh maksimal 10 peserta didik;
- Peserta didik dan tutor tidak saling bersentuhan, bersalaman, cium tangan dan dengan ketat menerapkan etika bersin;
- Waktu pembelajaran untuk tiap peserta didik di tiap harinya tidak lebih dari 2 jam.
Persiapan dan penanganan fasilitas PKBM Pemimpin Anak Bangsa untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas adalah sebagai berikut:
- Di tiap ruangan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar harus tersedia alat penjernih udara (air purifier) dengan menggunakan High Efficiency Particulate Air (HEPA);
- Di tiap lantai harus tersedia air bersih, alat cuci tangan, sabun cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan toilet;
- Diutamakan penggunaan ruangan yang memiliki ventilasi yang baik, dengan jendela yang dapat dibuka;
- Beberapa perangkat berikut tersedia dan dapat diakses: alat pengukur suhu tubuh, pengukur kadar oksigen darah (pulse oxymeter), tabung oksigen;
- Disinfeksi menyeluruh dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran. Disinfeksi yang lebih sering dilakukan di permukaan yang sering disentuh bersama, seperti gagang pintu, tombol projektor, pegangan tangga, spidol dan penghapus papan tulis;
- Lokasi dan nomor kontak fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat dicetak dan dapat diakses dengan mudah.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan dihentikan jika terdapat kasus-kasus berikut:
- Tangerang Selatan dinyatakan sebagai zona merah atau oranye;
- Terdapat peserta didik, tutor pengajar atau tamu yang terindikasi positif COVID-19 dan mengunjungi rumah belajar PKBM Pemimpin Anak Bangsa dalam 2 minggu terakhir;
- Pemerintah daerah dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka;
Tidak akan terdapat perbedaan perlakuan dan penilaian antara peserta didik yang memilih untuk menjalani Pembelajaran Tatap Muka ataupun Pembelajaran Jarak Jauh.