Kriteria Kelulusan Paket B dan Paket C PKBM Pemimpin Anak Bangsa di tahun ajaran 2022/2023 adalah:
- Menuntaskan semua modul yang telah diajarkan, dengan nilai minimum 60.
- Memiliki sikap dan perilaku minimum BAIK.
- Mengikuti ujian sumatif akhir untuk keseluruhan mata pelajaran, dengan nilai rata-rata minimum 60, dan nilai per mata pelajaran minimum 50.
Peserta didik diberi kesempatan hingga 2 kali mengulang. Jika kelulusan tidak juga dapat diraih oleh peserta didik setelah 2 kali mengulang, maka PKBM Pemimpin Anak Bangsa tidak akan memperbolehkan yang bersangkutan untuk ikut ujian kembali di PKBM Pemimpin Anak Bangsa.