Kesepakatan Aturan Peserta Didik

Selamat datang di PKBM Pemimpin Anak Bangsa (YPAB), rumah yang akan kita bangun untuk bersama-sama menyongsong masa depan yang lebih cerah. Laman ini berisikan kumpulan arahan, petunjuk, tautan, dan kesepakatan yang mudah-mudahan akan berguna untuk semua peserta didik YPAB.

Berikut adalah kesepakatan peserta didik dalam mengikuti pendidikan di PKBM Pemimpin Anak Bangsa (YPAB):

  1. Peserta didik hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum kelas dimulai. Segala izin dan berita mengenai keterlambatan dan halangan kehadiran dikoordinasikan melalui Admin Rumah Belajar sebelum pembelajaran dimulai. Ketidakhadiran tanpa izin dengan alasan kuat selama 3 kali berturut-turut, atau 3 kali ketidakhadiran dalam 5 pertemuan, menandakan pengunduran diri dari Rumah Belajar.
  2. Peserta didik memahami, bahwa YPAB adalah institusi yang membantu peserta didik melakukan pembelajaran. Oleh karena itu, hanya mereka yang memiliki motivasi yang kuat yang diterima oleh YPAB. Mengingat pembelajaran hanya ada di waktu yang sangat terbatas, izin ketidakhadiran hanya bisa dilakukan untuk hal-hal yang sangat mendesak.
  3. Peserta didik YPAB adalah individu yang dianggap telah cukup usia untuk mandiri dan bertanggung jawab atas perilakunya. YPAB tidak berhubungan dengan orang tua/wali peserta didik, kecuali jika memang benar-benar diperlukan.
  4. Peserta didik mematuhi hukum yang berlaku, tidak melakukan kecurangan akademik, menjunjung kejujuran dan keberagaman. Tidak mencontek, melakukan ketidakjujuran, melakukan kekerasan, dan menunjukkan perilaku yang melanggar kesusilaan dan menyinggung unsur SARA. Perilaku kecurangan dalam akademik akan berakibat dikeluarkannya peserta didik dari YPAB.
  5. Peserta didik menyadari bahwa sesi tatap muka hanya sebagian dari proses belajar. Beberapa materi harus dikuasai dengan Belajar Mandiri dan pekerjaan rumah. Di masa pandemi, sesi tatap muka ini digantikan dengan sesi pembelajaran daring.
  6. Peserta didik mengetahui materi yang harus dikuasainya untuk Ujian Pendidikan Kesetaraan (akan disosialisasikan dan tersedia sebagai referensi di perpustakaan), dan memantau secara mandiri penguasaannya terhadap materi tersebut.
  7. Dalam sesi tatap muka, peserta didik menjaga kesopanan dalam berpakaian. Tidak menggunakan celana pendek, busana yang melanggar norma kesopanan, atau dandanan yang berlebihan.
  8. Peserta didik melengkapi sendiri alat tulis yang dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar.
  9. Peserta didik harus menjaga ketertiban kelas, tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu peserta didik lain dalam proses belajar.
  10. Peserta didik tidak mengaktifkan telpon genggam selama waktu sesi tatap muka.
  11. Peserta didik memberitahukan kendala yang dihadapi untuk mematuhi kesepakatan ini sesegera mungkin kepada Koordinator Rumah Belajar.
  12. Peserta didik tidak membawa orang lain ke dalam kelas selama waktu belajar, tanpa seizin Koordinator Rumah Belajar, termasuk anak, orang tua, teman, atau tamu lainnya.
  13. Peserta didik tidak makan di ruang belajar, dan dilarang keras merokok di area rumah belajar.
  14. Peserta didik tidak berpacaran atau menunjukkan kasih sayang berlebihan di area Rumah Belajar dan sekitarnya. Perilaku yang pantas diharapkan untuk menjaga Rumah Belajar benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
  15. Dalam sesi tatap muka, peserta didik memastikan diri mengisi absen di tiap sesi belajar dan dikumpulkan ke Admin Rumah Belajar setelah sesi selesai. Absen akan mempengaruhi keputusan registrasi ujian nasional untuk peserta didik.
  16. Peserta didik turut serta dalam menjaga kebersihan Rumah Belajar dengan terlibat dalam piket, menjaga keamanan dan bertanggung jawab atas asset yang digunakan di dalam kelas, serta memastikan alat tulis (spidol, penghapus papan tulis) tersedia sebelum kelas dimulai.
  17. Peserta didik berlaku sopan kepada tutor dan tidak dibenarkan menghubungi di luar jam kelas melalui telpon selular. Semua komunikasi dilakukan ke admin dan Koordinator Rumah Belajar.
  18. Peserta didik mengumpulkan pekerjaan rumah pada tanggal yang ditentukan oleh tutor sebelum kelas dimulai ke tempat yang disediakan. Pekerjaan rumah akan menjadi bagian dari nilai peserta didik.
  19. Peserta didik memastikan segala kelengkapan dan pengkinian administrasi yang ditentukan. Ketidaklengkapan administrasi akan membuat peserta didik tidak akan dapat disertakan di dalam Ujian Nasional.
  20. Peserta didik menjaga, memelihara, dan mengoperasikan Perpustakaan Rumah Belajar, termasuk berperan aktif dalam piket yang dijadwalkan untuk kepentingan bersama.
  21. Peserta didik mematuhi instruksi kegiatan belajar yang dikeluarkan oleh Koordinator Rumah Belajar, sesuai dengan situasi dan kondisi rumah belajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *