Dasar Yuridis:
- Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah
- Permendikbudristek no 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
PKBM Pemimpin Anak Bangsa menggunakan laman ini untuk memberikan panduan, melakukan perencanaan dan pengendalian menyeluruh atas perilaku-perilaku intoleransi yang mungkin terjadi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa.
Tautan:
- Program Guru Belajar dan Berbagi seri Pendidikan Inklusif
- Kanal pengaduan/pelaporan kasus perilaku intoleransi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Mengenal Kesetaraan Gender di PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Bersama-sama Menciptakan Lingkungan dengan Toleransi di PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Sosialisasi pencegahan, pelaporan dan penanganan perilaku intoleransi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Panduan penindaklanjutan dan pemantauan laporan perilaku intoleransi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- SK satgas pencegahan dan penanganan perilaku intoleransi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Evaluasi upaya pencegahan perilaku intoleransi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
Jika Anda mendapati tindakan intoleransi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa, segera laporkan kepada tutor yang Anda percaya, Ketua PKBM, dan melalui email: konseling@ypab.org