Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, arahan Gubernur Banten, walikota Tangerang Selatan, Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan no 420/7787/Disdikbud tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Kota Tangerang Selatan, serta menyikapi perkembangan terakhir pandemi di daerah Tangerang Selatan, Jakarta dan sekitarnya, PKBM Pemimpin Anak Bangsa memutuskan untuk tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh di semester genap tahun 2020/2021.
Pembelajaran jarak jauh (daring) telah diberlakukan di PKBM Pemimpin Anak Bangsa sejak akhir semester genap tahun 2019/2020 dan dilanjutkan pada semester ganjil tahun ajaran 2019/2020. Metode pembelajaran terus menerus disempurnakan, dan layanan pun semakin diperluas. Berbagai kemudahan telah diberikan untuk peserta didik yang membutuhkan, mulai dari subsidi kuota, peminjaman ponsel pintar, hingga program-program yang membantu peserta didik dari segi ekonomi.
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak lagi terjadi kebingungan dan ketidakpastian di kalangan relawan tutor dan peserta didik.
PKBM diliburkan sejak tanggal 21 Desember 2020 dan akan kembali dimulai pada tanggal 16 Januari 2021.