Dasar Yuridis:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah
- Permendikbud no 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik
- Permendikbudristek no 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
PKBM Pemimpin Anak Bangsa menggunakan laman ini untuk memberikan panduan, melakukan perencanaan dan pengendalian menyeluruh atas perilaku-perilaku intoleransi yang mungkin terjadi di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa.
Tautan:
- Buku “Stop Perundungan/Bullying Yuk” dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
- Buku Seri Pendidikan Orang Tua “Disiplin Positif” dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
- Pelatihan Disiplin Positif bagi Pendidik di Lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Kanal pengaduan/pelaporan kasus perundungan, kekerasan lain dan hukuman fisik di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Program dan rencana pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Sosialisasi pencegahan, pelaporan dan penanganan perundungan dan kekerasan di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Panduan penindaklanjutan dan pemantauan laporan perundungan dan kekerasan di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- SK satgas pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
- Evaluasi upaya perundungan dan kekerasan di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
Jika Anda mengalami perundungan di lingkungan PKBM Pemimpin Anak Bangsa, segera laporkan kepada tutor yang Anda percaya, Ketua PKBM, dan melalui email: konseling@ypab.org