Berikut adalah kesepakatan peserta didik dalam mengikuti pendidikan di PKBM Pemimpin Anak Bangsa (YPAB):

  1. Peserta didik hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum kelas dimulai. Segala izin dan berita mengenai keterlambatan dan halangan kehadiran dikoordinasikan melalui Admin Rumah Belajar. Ketidakhadiran tanpa izin dengan alasan kuat selama 3 minggu berturut-turut menandakan pengunduran diri dari Rumah Belajar.
  2. Peserta didik mematuhi hukum yang berlaku, tidak melakukan kecurangan akademik, menjunjung kejujuran dan keberagaman. Tidak mencontek, melakukan ketidakjujuran, melakukan kekerasan, dan menunjukkan perilaku yang melanggar kesusilaan dan menyinggung unsur SARA.
  3. Peserta didik menyadari bahwa sesi tatap muka hanya sebagian dari proses belajar. Beberapa materi harus dikuasai dengan Belajar Mandiri dan pekerjaan rumah.
  4. Peserta didik mengetahui materi yang harus dikuasainya untuk Ujian Nasional (tersedia sebagai referensi di perpustakaan), dan memantau secara mandiri penguasaannya terhadap materi tersebut.
  5. Dalam sesi tatap muka, peserta didik menjaga kesopanan dalam berpakaian. Tidak menggunakan celana pendek, busana yang melanggar norma kesopanan, atau dandanan yang berlebihan.
  6. Peserta didik melengkapi sendiri alat tulis yang dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar.
  7. Peserta didik harus menjaga ketertiban kelas, tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu peserta didik lain dalam proses belajar.
  8. Peserta didik tidak mengaktifkan telpon genggam selama waktu belajar.
  9. Peserta didik tidak membawa orang lain ke dalam kelas selama waktu belajar, tanpa seizin Koordinator Rumah Belajar, termasuk anak, orang tua, teman, atau tamu lainnya.
  10. Peserta didik tidak makan di ruang belajar, dan dilarang keras merokok di area rumah belajar.
  11. Peserta didik tidak berpacaran atau menunjukkan kasih sayang berlebihan di area Rumah Belajar dan sekitarnya. Perilaku yang pantas diharapkan untuk menjaga Rumah Belajar benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
  12. Peserta didik memastikan diri mengisi absen di tiap sesi belajar dan dikumpulkan ke Admin Rumah Belajar setelah sesi selesai. Absen akan mempengaruhi keputusan registrasi ujian nasional untuk peserta didik.
  13. Peserta didik turut serta dalam menjaga kebersihan Rumah Belajar dengan terlibat dalam piket, menjaga keamanan dan bertanggung jawab atas asset yang digunakan di dalam kelas, serta memastikan alat tulis (spidol, penghapus papan tulis) tersedia sebelum kelas dimulai.
  14. Peserta didik berlaku sopan kepada tutor dan tidak dibenarkan menghubungi di luar jam kelas melalui telpon selular. Semua komunikasi dilakukan ke admin dan Koordinator Rumah Belajar.
  15. Peserta didik mengumpulkan pekerjaan rumah pada tanggal yang ditentukan oleh tutor sebelum kelas dimulai ke tempat yang disediakan. Pekerjaan rumah akan menjadi bagian dari nilai peserta didik.
  16. Peserta didik memastikan segala kelengkapan dan pengkinian administrasi yang ditentukan. Ketidaklengkapan administrasi akan membuat peserta didik tidak akan dapat disertakan di dalam Ujian Nasional.
  17. Peserta didik menjaga, memelihara, dan mengoperasikan Perpustakaan Rumah Belajar, termasuk berperan aktif dalam piket yang dijadwalkan untuk kepentingan bersama.
  18. Peserta didik mematuhi instruksi kegiatan belajar yang dikeluarkan oleh Koordinator Rumah Belajar, sesuai dengan situasi dan kondisi rumah belajar.