Instrumen Akreditasi PKBM Pemimpin Anak Bangsa

Halaman ini merupakan kumpulan dokumen yang digunakan dalam akreditasi sesuai Kepmendikbudristek no 246/O/2024, yang sekaligus menjadi acuan kualitas PKBM Pemimpin Anak Bangsa sejak tahun ajaran 2024/2025.

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

1.1.1 Interaksi guru dengan murid yang setara dan menghargai

1.1.2 Interaksi yang membangun pola pikir bertumbuh

1.1.3 Memberi perhatian dan bantuan pada murid yang membutuhkan dukungan lebih/ekstra

1.1.4 Strategi pengajaran yang membangun keterampilan sosial emosional pada murid

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

1.2.1 Kesepakatan kelas yang disusun secara partisipatif

1.2.2 Penegakan disiplin dengan pendekatan positif

1.2.3 Waktu di kelas terfokus pada kegiatan belajar

  • Kesepakatan kelas

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

1.3.1 Perencanaan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran

1.3.2 Penilaian formatif digunakan sebagai umpan balik dalam proses pembelajaran

1.3.3 Penilaian sumatif dilakukan dengan metode yang beragam menggunakan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran

1.3.4 Hasil penilaian dilaporkan secara informatif untuk mendorong tindak lanjut perbaikan

1.3.5 Praktik pengajaran yang memfasilitasi murid untuk menganalisis, mengutarakan gagasan, dan menghubungkan pengetahuannya dengan pengetahuan baru dan konteks aplikatif

  • Kebijakan Pembelajaran Berdiferensiasi di PKBM Pemimpin Anak Bangsa
  • Kalender Akademik 2024/2025
  • Jadwal Pembelajaran dan Penugasan Tutor 2024/2025

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

1.4.1 Pembelajaran yang efektif menguatkan keimanan dan ketakwaan murid pada Tuhan YME untuk membentuk akhlak yang mulia

1.4.2 Pembelajaran yang efektif dalam menguatkan kecintaan terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran, dan karya anak bangsa

1.4.3 Pembelajaran yang efektif dalam memfasilitasi murid untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah

1.4.4 Pembelajaran yang efektif dalam membangun kompetensi dan/atau karakter yang menjadi misi utama sekolah/madrasah

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

2.5.1 Fasilitasi kepada guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja dalam rangka perbaikan pembelajaran

2.5.2 Evaluasi kinerja dilakukan oleh kepsek kepada guru dan tendik dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan secara berkala dan sistematis

2.5.3 Program pengembangan profesional guru untuk peningkatan kualitas pembelajaran telah dilakukan

2.5.4 Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang efektif dan akuntabel dalam hal pemberian kompensasi, penghargaan atau sanksi berbasis kinerja

6. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

2.6.1 Visi dan misi sekolah/madrasah yang jelas dan dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan

2.6.2 Adanya kolaborasi atau kemitraan dengan berbagai pihak (termasuk orang tua/wali, mitra, dudi, dst) dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan secara efektif

2.6.3 Pelaksanaan evaluasi/refleksi berbasis data yang melibatkan berbagai pihak yang relevan

2.6.4 Perencanaan kegiatan tahunan dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari evaluasi/refleksi

7. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

2.7.1 Anggaran sekolah/madrasah dikelola sesuai dengan perencanaan tahunan

2.7.2 Rencana anggaran sekolah/madrasah menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya

2.7.3 Ada laporan berkala tentang pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan

  • Laporan Keuangan Yayasan Pemimpin Anak Bangsa sesuai PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
    • Laporan Keuangan 2023
  • Anggaran PKBM Pemimpin Anak Bangsa 2024/2025

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

2.8.1 Pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan belajar murid (dapat disediakan secara mandiri maupun bermitra)

2.8.2 Pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal

  • Daftar Sarana dan Prasarana
  • Katalog Perpustakaan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
  • Usulan Pengadaan Buku Bacaan PKBM Pemimpin Anak Bangsa

9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional

2.9.1 Kepemilikan kurikulum satuan pendidikan sebagai rujukan penyelenggaraan proses pembelajaran

2.9.2 Adanya mekanisme evaluasi terhadap penerapan kurikulum

2.9.3 Kurikulum satuan pendidikan relevan dengan kebutuhan belajar murid dan visi misi sekolah/madrasah

  • Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) PKBM Pemimpin Anak Bangsa tahun ajaran 2024/2025

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

3.10.1 Iklim pembelajaran yang membangun nilai positif terhadap keberagaman

3.10.2 Iklim lingkungan belajar yang memfasilitasi hak sipil warga sekolah/madrasah untuk beribadah dan berbudaya

3.10.3 Iklim lingkungan belajar membangun kesadaran terhadap kesetaraan gender

  • Panduan Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan Perilaku Intoleransi: (http://ypab.org/toleransi)
  • Materi Keragaman dalam mata pelajaran Pemberdayaan

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam

3.11.1 Kebijakan dan/atau prosedur yang menghadirkan lingkungan belajar yang inklusif

3.11.2 Program bagi guru, orang tua/wali, dan murid untuk menghadirkan lingkungan belajar yang inklusif

  • Kebijakan Inklusi PKBM Pemimpin Anak Bangsa

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

3.12.1 Kebijakan dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan

3.12.2 Program bagi warga sekolah/madrasah dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan

  • Panduan Pencegahan, Pelaporan, dan Penanganan Perundungan di PKBM Pemimpin Anak Bangsa (http://ypab.org/nobully)
  • Panduan Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PKBM Pemimpin Anak Bangsa: (http://ypab.org/stopkekerasanseksual)
  • Panduan Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di PKBM Pemimpin Anak Bangsa: (http://ypab.org/stopnarkoba)
  • Kebijakan Disiplin Positif PKBM Pemimpin Anak Bangsa: (http://ypab.org/disiplinpositif)
  • Kanal Konseling PKBM Pemimpin Anak Bangsa

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

3.13.1 Lingkungan belajar yang menjaga keselamatan warga sekolah/madrasah

3.13.2 Melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

3.13.3 Kesiapan sekolah/madrasah dalam menghadapi ragam potensi bencana

  • Prosedur Penanganan Insiden Keselamatan di PKBM Pemimpin Anak Bangsa
  • Kebijakan Sekolah Sehat di PKBM Pemimpin Anak Bangsa
  • Materi Kesehatan Dasar dalam mata pelajaran Pemberdayaan

14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

3.14.1 Iklim lingkungan belajar membangun pola hidup bersih dan sehat

3.14.2 Program untuk membangun kesehatan mental pada murid, guru, dan tenaga kependidikan

3.14.3 Edukasi tentang pencegahan adiksi dan kesehatan reproduksi

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

15. Lulusan dan/atau peserta didik memiliki keterampilan beradaptasi, berkarya, dan berperan dalam masyarakat.

  • Daftar dan Statistik Lulusan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
  • Kisah Sukses Lulusan PKBM Pemimpin Anak Bangsa
  • Contoh Rapor PKBM Pemimpin Anak Bangsa

Hasil Analisis Asesmen Nasional

  • Rapor Pendidikan PKBM Pemimpin Anak Bangsa 2023
  • Rapor Pendidikan PKBM Pemimpin Anak Bangsa 2024
Comments are closed.