Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen yang dilakukan secara nasional, yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Bagi Pendidikan Kesetaraan, TKA merupakan instrumen pengganti Ujian Kesetaraan, berfungsi sebagai alat standar untuk mengukur kompetensi peserta didik Paket A, B, dan C agar setara dengan jalur formal, memberikan pengakuan atas hasil belajar mereka, memetakan potensi, dan menjadi dasar penyetaraan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
Dasar hukum:
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Jadwal Pelaksanaan TKA di PKBM Pemimpin Anak Bangsa:
- Paket C
- Pelaksanaan: 8-9 November 2025
- Pengumuman Hasil: 10 Januari 2026
- Paket B
- Pelaksanaan: 6-16 April 2026
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026
Meskipun tidak diwajibkan, PKBM Pemimpin Anak Bangsa mendorong sepenuhnya bagi para murid untuk mengikuti TKA untuk menyetarakan ijazahnya saat lulus dengan pendidikan formal. Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026/2027, PKBM Pemimpin Anak Bangsa hanya menerima lulusan yang mengikuti TKA, jika lulus di tahun ajaran 2025/2026.